GandengTangan - Pendanaan P2P Lending online modal kecil, aman, dan menguntungkan

TKB 90 0%

Majukan Ekonomi Lokal Bersama GandengTangan

Majukan Ekonomi Lokal Bersama GandengTangan

GandengTangan - Aman

Kolaborasi B2B Terintegrasi

Digitalisasi pendanaan produktif melalui kolaborasi berbagai badan usaha untuk menciptakan ekosistem yang mumpuni dalam mendukung ekonomi lokal.

GandengTangan - Terpercaya

Penambahan Modal Usaha Produktif

Dapatkan fasilitas pinjaman untuk usaha produktif produktif dengan limit hingga Rp 2 Milyar, diproses dengan teknologi yang dapat memudahkan pelaku usaha.

GandengTangan - Terproteksi

Pendanaan Institusi Aman Terproteksi

Berikan pendanaan pinjaman produktif untuk mendukung kemajuan pelaku usaha ekonomi lokal.

Pendanaan Online Legal dan Terpercaya
GandengTangan telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan
teknologi finansial (tekfin) berbasis Peer to Peer Lending, dengan Nomor Surat Tanda Berizin No. KEP-89/D.05/2021

Informasi Tentang GandengTangan

GandengTangan Info

GandengTangan adalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer lending (P2P Lending), yang menjembatani para UMKM yang membutuhkan pembiayaan, dengan para pendana yang ingin memberikan dampak sosial.

Kami percaya bahwa setiap orang punya kesempatan mendapatkan akses permodalan dan mewujudkan impiannya dalam mencapai kebebasan finansial. Dua hal tersebut bisa digapai sekaligus melalui pendanaan online di platform GandengTangan, yang hadir untuk melayani yang belum terlayani. Mari wujudkan impian masa depanmu bersama GandengTangan!

Pencapaian Kami Hingga Saat Ini

Rp. 0 Miliar

Akumulasi Pinjaman
Sejak Berdiri

Rp. 0 Miliar

Akumulasi Pinjaman
Pada Tahun Berjalan

Rp. 0 Miliar

Outstanding Pendanaan yang Tersalurkan Posisi Akhir

0+ Pendana

Jumlah Pemberi Dana Sejak Berdiri (Uniq)

0+ Pendana

Jumlah Pemberi Dana Pada Tahun Berjalan (Uniq)

0+ Peminjam

Jumlah Peminjam Sejak Berdiri (Uniq)

0+ Peminjam

Jumlah Peminjam Pada Tahun Berjalan (Uniq)
Liputan Media:
Media Indonesia Kompas Investor Daily Tempo English Gatra NET.TV Berita Satu Indonesia Tatler Medcom Daai TV Kumparan Merdeka Investing.com Akurat Nextren Fimela

Apresiasi untuk GandengTangan

Pemenang
Pemenang
Pemenang Innovation Challenge
Pemenang Innovation Challenge
Awardee Grant Program
Awardee Grant Program
Finalis dari Indonesia
Finalis dari Indonesia
Finalis dari Indonesia
Finalis dari Indonesia
Startup Terpilih
Startup Terpilih
Startup of The Year
Startup of The Year
Peraih Netizen Award
Peraih Netizen Award
Awardee
Awardee
Perhatian
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Kreasi Anak Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs gandengtangan dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening gandengtangan adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.